WASAKA HUKUM http://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka <p>Jurnal<strong> WASAKA HUKUM</strong> sebagai jendela informasi dan gagasan hukum adalah wadah publikasi pertukaran gagasan, telaah dan kajian, di samping sebagai penyalur informasi dan strategi praktis penyelesaian masalah-masalah hukum yang mana merupakan wujud nyata kontribusi, berupa sumbangan pemikiran yang dapat dimanfaatkan bagi dosen, mahasiswa, maupun masyarakat.</p> <p>Tulisan-tulisan yang dimuat, setelah melalui penyuntingan seperlunya oleh tim redaksi dengan tanpa mengubah substansi sesuai naskah aslinya. Tulisan dalam penerbitan ini sepenuhnya merupakan pendapat dan tanggung jawab pribadi penulisnya dan tidak dapat diartikan sebagai pendapat penerbit.</p> <p>Akhirnya redaksi Jurnal WASAKA HUKUM mengucapkan selamat membaca.</p> Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin en-US WASAKA HUKUM 2337-4667 KEBIJAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA http://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/159 <p><em>The digitalization era has significantly transformed societal behavior, particularly in communication and financial transactions. The emergence of financial technology (fintech) as part of digital transformation has expanded access to financial services, making them faster and more efficient. However, this advancement also poses serious challenges, especially with the rise of illegal online loans (pinjol) that often harm consumers. Issues such as excessive interest rates, unethical collection practices, and misuse of personal data indicate that Indonesia's regulatory framework and digital literacy remain inadequate. This study uses a normative legal method through library research to analyze legal challenges in addressing the growth of fintech, particularly illegal lending practices. The findings emphasize the need for synergy among the government, regulators, industry players, and the public to enhance oversight, improve digital education, and build a secure, transparent, and fair fintech ecosystem.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Era digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam perilaku masyarakat, khususnya dalam aspek komunikasi dan transaksi keuangan. Kemunculan teknologi finansial (fintech) sebagai bagian dari transformasi digital memungkinkan akses layanan keuangan menjadi lebih luas, cepat, dan efisien. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan seperti bunga tinggi, penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi menunjukkan bahwa regulasi dan literasi digital di Indonesia masih belum memadai. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk mengkaji tantangan hukum dalam menghadapi perkembangan fintech, khususnya pinjol ilegal. Hasil kajian menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi digital, serta membangun ekosistem fintech yang aman, transparan, dan berkeadilan.</p> Zulfa Asma Vikra Copyright (c) 2025 2025-08-15 2025-08-15 13 2 1 8 PENADAHAN BERDASARKAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN http://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/160 <p><em>The activities of plantation management have been regulated in detail and thoroughly in Law Number 39 of 2014 concerning Plantations of the Republic of Indonesia. However, upon examination and investigation of the criminal provisions as a safeguard or protection for plantation activities, it is evident that there is not a single article that regulates the crime of looting and/or theft. The provisions of Article 78 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations do not specifically regulate the crime of looting and theft, but rather only regulate the crime of receiving stolen plantation products, while the criminal sanctions in Article 78 of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations only contain criminal sanctions for the prohibition. However, the regulation of the crime of looting and/or theft is not stipulated in the articles. The objective of this research is to examine the regulation of looting and/or theft in plantation crimes in Indonesia and the application of sanctions, using a normative juridical approach. The normative juridical approach used initially involves inventorying positive law, which is a fundamental preliminary activity for conducting legal research. Additionally, it involves researching the systematics of law to discover basic concepts within the legal system and examining the regulation of criminal law to investigate the enforcement of criminal law in the field of plantations. This research found that the crimes of looting and theft are not clearly and specifically regulated in the articles of Law Number 39 of 2014 concerning Plantations. The crime of theft is only mentioned in Article 78 concerning receiving stolen goods, not the crime of theft itself. The lack of clear and specific regulation regarding the crimes of looting and theft in the Plantation Law results in difficulties in implementation due to multiple interpretations in law enforcement.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Kegiatan penyelenggara perkebunan telah diatur secara rinci dan detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun jika dikaji dan diteliti tentang ketentuan pidana sebagai benteng atau perlindungan kegiatan perkebunan ternyata tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindak pidana penjarahan dan/atau pencurian. Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana penjarahan dan pencurian, melainkan hanya mengatur tindak pidana penadahan hasil perkebunan, sedangkan sanksi pidana dalam Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya memuat saksi pidana atas larangan tersebut. Namun pengaturan tindak pidana penjarahan dan atau pencurian tidak diatur dalam pasal-pasalnya. Sasaran penelitian ini adalah penelitian yang ditujukan terhadap masalah pengaturan penjarahan dan/atau pencurian dalam tindak pidana Perkebunan di Indonesia beserta penerapan sanksinya, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan pada awalnya menggunakan penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melaksanakan penelitian hukum. Selain itu juga menggunakan penelitian terhadap sistematik hukum yang dipakai untuk menemukan pengertian-pengertian dasar dalam sistem hukum serta penelitian terhadap pengaturan hukum pidana yang digunakan untuk meneliti penegakan hukum pidana di bidang Perkebunan. Dari penelitian ini ditemukan hasil bahwa Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian belum diatur secara jelas dan khusus dalam pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindak Pidana Pencurian hanya disebutkan dalam Pasal 78 tentang Penadahan bukan Tindak Pidana Pencurian. Dengan tidak diaturnya secara jelas dan khusus mengenai Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian dalam Undang-undang Perkebunan maka dalam implementasi terjadi kesulitan karena terjadi multitafsir dalam penegakan hukum.</p> Susan Copyright (c) 2025 2025-08-23 2025-08-23 13 2 9 21 PENDEKATAN DAN PEMBUKTIAN PERSE ILLEGAL DAN RULE OF REASON DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA http://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/174 <p><em>The law enforcement against the practice of prohibiting agreements and activities in</em><br><em>business competition is formulated from a legal approach or view that assesses whether an</em><br><em>activity or agreement carried out by a business actor has or has the potential to violate Law</em><br><em>Number 5 of 1999, namely the Rule of Reason and Perse Illegal Approach. The perse illegal</em><br><em>approach declares every agreement or particular business activity as illegal without further</em><br><em>proof of the impacts arising from the agreement or business activity. Examples of illegal</em><br><em>practices include collusive pricing of certain products and fixing resale prices. Types of behavior</em><br><em>classified as illegal practices are those in the business world that are almost always anticompetitive and almost never bring social benefits. The rule of reason approach is an approach</em><br><em>used by business competition authorities to evaluate the consequences of certain agreements or</em><br><em>business activities, to determine whether an agreement or activity hinders or supports</em><br><em>competition. The elements that must be proven for violating Article 5 of Law Number 5 of 1999</em><br><em>include the business actor element, the element of making an agreement, the element of</em><br><em>competing business actors, the element of setting the price of goods and/or services that must be</em><br><em>paid by consumers or customers, and the element of the same market. All of these elements must</em><br><em>be fulfilled.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p>ABSTRAK<br>Penegakan hukum terhadap praktek-praktek larangan perjanjian dan kegiatan dalam<br>persaingan usaha rumusannya lahir dari pendekatan hukum atau pandangan yang menilai<br>apakah suatu kegiatan maupun perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha telah atau<br>berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu pendekatan Rule Of<br>Reason dan Perse Illegal. Pendekatan perse illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan<br>usaha tertentu sebagai ilegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari<br>perjanjian atau kegiata usaha tersebut. Contoh perse illegal misalnya penetapan harga secara<br>kolusig atas produk tertentu serta pengaturan harga penjualan kembali. Jenis perilaku yang<br>digolongkan sebagai perse illegal adalah perilaku-perilaku dalam dunia usaha yang hampir<br>selalku bersifat anti persaingan dan hampir selalu tidak pernah membawa manfaat sosial.<br>Pendekatan rule of reason adalah suatu pedekatan yang digunakan ole lembaga otoritas<br>pesaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha<br>tertentu, untuk menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat<br>atau mendukung persaingan. Unsur-unsur yang harus dibuktikan atas pelanggarau pasal 5<br>Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 antara lain unsur pelaku usaha, unsur membuat<br>perjanjian, unsur pelaku usaha pesaingnya, unsur menetapkan harga barang dan atau jasa yang<br>harus dibayar konsumen atau pelanggan, dan unsur pasar yang sama. Seluruh unsur-unsur<br>tersebut harus dipenuhi.</p> Ziyada Wulan Wulida Copyright (c) 2026 2026-02-20 2026-02-20 13 2 22 37 KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN TANAH LAUT http://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/176 <p><em>In the Tanah Laut Regency Regional Regulation on Public Order and Public Peace, one of the contents regulates the prohibition of drug abuse even though narcotics abuse has been specifically regulated in a higher hierarchy of laws and regulations, namely Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.</em></p> <p><em>The purpose of this research is to analyze and find out the substance of Tanah Laut Regency Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning Public Order and Public Peace in terms of regulating the prohibition and sanction of Drug Abuse and to find out the law enforcement procedures in Tanah Laut Regency Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning Public Order and Public Peace.</em></p> <p><em>In the preparation of this thesis, the researcher applied normative legal research methods. Normative Legal Research is legal research that examines legal issues from the perspective of legal science in depth on the legal norms that are formed</em></p> <p><em>The results of the study show that: First, the regulation of the prohibition of narcotics abuse in the Regional Regulation of Tanah Laut Regency Number 7 of 2014 concerning Public Order and Public Peace, is not necessary because the regulation has been regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Second: Law enforcement of drug abuse in Tanah Laut Regency Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning Public Order and Public Peace, which is generally regulated in the provisions of investigation in Article 64 on narcotics abuse violations cannot be carried out because it is juridically contrary to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, in Article 81 states that the Investigators of the National Police of the Republic of Indonesia and BNN investigators are authorized conduct investigations into the abuse and illicit circulation of Narcotics and Narcotic Precursors and Article 82 PPNS investigators within the scope of the Ministry of Health, the Ministry of Finance in this case the Directorate General of Customs and Excise, and the Food and Drug Supervisory Agency.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Di dalam peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat ini salah satu muatannya mengatur tentang larangan penyalahgunaan narkoba padahal penyalahgunaan narkotika telah diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.</p> <p>Tujunan Penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dalam hal pengaturan larangan dan sanksi Penyalahgunaan Narkoba dan untuk mengetahui prosedur penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.</p> <p>Dalam penyusunan skripsi ini Peneliti menerapkan metode penelitian hukum normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan larangan penyalahgunaan narkotika di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, tidak diperlukan karena pengaturannya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua: Penegakan hukum atas penyalahgunaan narkoba dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat yang secara umum diatur dalam ketentuan penyidikan di Pasal 64 pada pelanggaran penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilaksanakan kerena secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di Pasal 81 menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Pasal 82 penyidik PPNS dalam ruang lingkup Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.</p> Abdul Halim Fajrian Noor Anugrah Rizky Akbar Sukarna Putera Copyright (c) 2026 2026-02-23 2026-02-23 13 2 38 60 PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA ILMU HITAM DITINJAU DALAM PERSPEKTIF INVESTIGASI KEJAHATAN ILMIAH http://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/177 <p><em>The phenomenon of allegations and practices of “black magic” within Indonesian society frequently generates social unrest, horizontal conflicts, and acts of vigilantism. In the context of criminal law, conduct associated with black magic is inherently difficult to substantiate empirically, as it is rooted in subjective beliefs and cultural perceptions. This study aims to analyze the forms of legal protection afforded to the public against criminal acts allegedly involving black magic and to examine the issue from the perspective of scientific crime investigation grounded in rational proof and forensic methodology.</em></p> <p><em>This research employs a normative juridical approach through the analysis of statutory regulations, particularly the Indonesian Criminal Code (KUHP), along with relevant legal provisions and conceptual frameworks on science-based criminal investigation. The findings indicate that positive law does not recognize black magic as an independent material offense in the absence of tangible and scientifically verifiable consequences. Accordingly, legal protection for society is directed toward prosecuting concrete criminal acts—such as fraud, assault, homicide, or the dissemination of false information—when committed under the guise of supernatural practices. The scientific crime investigation perspective emphasizes the necessity of lawful evidence, forensic examination, and adherence to the principles of legality and due process of law to prevent criminalization based solely on stigma or belief.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Fenomena tuduhan dan praktik <em>ilmu hitam</em> dalam masyarakat Indonesia kerap menimbulkan keresahan sosial, konflik horizontal, hingga tindakan main hakim sendiri. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan yang dikaitkan dengan “ilmu hitam” sering kali sulit dibuktikan secara empiris karena berada pada ranah kepercayaan dan keyakinan subjektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindak pidana yang diklaim sebagai praktik ilmu hitam, serta meninjaunya dalam perspektif investigasi kejahatan ilmiah yang berbasis pembuktian rasional dan metodologi forensik.</p> <p>Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya, serta pendekatan konseptual mengenai investigasi kejahatan berbasis sains. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum positif tidak mengakui “ilmu hitam” sebagai delik materiil yang berdiri sendiri tanpa adanya akibat nyata yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat difokuskan pada penindakan terhadap perbuatan konkret seperti penipuan, penganiayaan, pembunuhan, atau penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan praktik supranatural. Perspektif investigasi kejahatan ilmiah menekankan pentingnya alat bukti yang sah, pemeriksaan forensik, serta asas legalitas dan due process of law untuk mencegah kriminalisasi berbasis stigma atau kepercayaan semata.</p> Irvan Abdillah Adistia Lulu Apriana Copyright (c) 2026 2026-02-23 2026-02-23 13 2 61 73