TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENJARAHAN DAN PENCURIAN DI BIDANG PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Keywords:
Looting and Theft Crimes, Plantation, Law Enforcement, Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian, Perkebunan, Penegakan HukumAbstract
Abstract : This study entitled Overview Juridical Crime Against Looting and Theft in the Plantation Sector Law Enforcement Perspective .. The research method used in this study is a normative research method, that is, research which is essentially carried out by researching, exploring and examining various laws and regulations relating to the issues to be examined. Some conclusions that can be presented in this study are firstly that the Crime of Looting and Theft has not been clearly and specifically regulated in the articles of the Law of the Republic of Indonesia Number 39 of 2014 concerning Plantations. Crime of Looting and / or Theft is only mentioned in Article 78 regarding Detention and not theft of theft. Secondly, with no clear and specific regulation regarding Looting and Theft Crimes in Plantation Law, there are difficulties in implementation due to multiple interpretations in law enforcement
Abstrak : Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian di Bidang Perkebunan dalam Perspektif Penegakan Hukum.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang pada hakikatnya dilakukan dengan cara meneliti, menggali dan menelaah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak diteliti. Beberapa kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adalah pertama bahwa Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian belum diatur secara jelas dan khusus dalam pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindak Pidana Penjarahan dan/atau Pencurian hanya disebutkan dalam Pasal 78 tentang Penadahan bukan Tindak Pidana Pencurian. Kedua dengan tidak diaturnya secara jelas dan khusus mengenai Tindak Pidana Penjarahan dan Pencurian dalam Undang-undang Perkebunan maka dalam implementasi terjadi kesulitan karena terjadi multi tafsir daam penegakan hukum