Kewenangan Tata Kelola Lingkungan Hidup Oleh Pemerintahan Daerah dalam Prespektif Otonomi Daerah

Penulis

  • Fajrian Noor Anugrah

Kata Kunci:

Environmental Governance, Regional Autonomy, Local Government, Tata Kelola Lingkungan Hidup, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah

Abstrak

Regional Autonomy provides an opportunity for regions to enjoy the results of natural resource management for the welfare of their people and preserve their living environment. Decentralization is the idea and spirit of the founders of the state, with the division of territory including its authority. This is stated in the provisions of Article 18 of the 1945 Constitution, both before and after the amendment. Even the amendments to the 1945 Constitution have encouraged the implementation of broad and concrete regional autonomy, with the hope that the underdeveloped regions can develop themselves and align themselves with other regions in order to advance the welfare of their people.

But of all that, the most important thing about natural resource management is to prioritize good environmental management so that environmental sustainability can be well maintained and have a positive impact on the community. Good environmental governance is a concept that can be implemented if all stakeholders related to environmental management and protection play an active and participatory role. The policy of regional autonomy in the environment has an impact on the growth of the concept of solving environmental problems which focuses more on the dimensions of local wisdom possessed by each local community. Decentralization is more directed to be able to solve plural environmental problems in accordance with the environmental context in each region without having to be centralized in arguments that are full of interests.

The use of natural resources must be in harmony, harmony, and balance with environmental functions. As a consequence, development policies, plans, and/or programs must be imbued with the obligation to preserve the environment and realize sustainable development goals, decentralization, as well as recognition and respect for local wisdom and environmental wisdom.

 

Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk menikmati hasil-hasil pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakatnya dan menjaga kelestarian lingkungan hidup mereka. Desentralisasi merupakan ide dan semangat pendiri negara, dengan pembagian wilayah termasuk kewenanganya. Hal ini dituangkan di dalam ketentuan Pasal 18 UUD l945, baik sebelum maupun setelah amandemen. Bahkan amandemen UUD l945 telah mendorong dila dilakukannya otonomi daerah secara luas dan konkrit, dengan harapan daerah-daerah yang tertinggal dapat mengembangkan diri dan mensejajarkan diri dengan daerah-daerah lain dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakatnya.

Namun dari semua itu yang terpenting dari pengelolaan sumber daya alam itu adalah harus mengedepankan pengelolaan lingkungan hidup yang baik agar kelestarian lingkungan dapat di jaga dengan baik dan berdampak positif terhadap masyrakatnya. Pengelolaan Lingkungan hidup yang baik (good environmental governance) merupakan suatu konsep yang dapat dijalankan jika seluruh stakeholders yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup berperan aktif dan partisipatif. Kebijakan otonomi daerah dalam Lingkungan Hidup berimbas kepada tumbuhnya konsep penyelesaian masalah lingkungan yang lebih menitikberatkan dimensi kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal. Desentralisasi lebih diarahkan untuk dapat menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang plural sesuai dengan konteks lingkungan di masing-masing daerah tanpa harus tersentralisasi dalam argumentasi yang sarat dengan kepentingan.

Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus di jiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-07-14

Terbitan

Bagian

Articles