KEWENANGAN PENGELOLAAN TATA RUANG BERBASIS lINGKUNGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Muslimah Hayati
  • Sulastri

Kata Kunci:

authority, casting, environment, kewenangan, tata tuang, lingkungan

Abstrak

Spatial planning is carried out by taking into account the physical condition of the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia which is prone to disasters, besides that it must also pay attention to the potential of natural resources, human resources, and politics, law, defense and security, and the environment as well as science and technology as a single unit. and must pay attention to geostrategy, geopolitics, and geoeconomics. Then for the implementation of the implementation of the Environment and Spatial Planning, of course there are objectives to achieve sustainable development, while in Spatial Planning it is stated that the implementation of spatial planning aims to create a safe, comfortable, productive, and sustainable national space based on the Archipelago Insight and National Resilience. The authority for environmental-based spatial planning after the enactment of the Job Creation Act, there is a division of authority between the central government and local governments where the authority is carried out in accordance with the norms, standards, procedures, and criteria set by the central government as the organizer of spatial planning, and the implications of the enactment of the job creation law, including changes to the nomenclature of space utilization permits, changes to the nomenclature of the government to the central government, as well as changes to spatial planning institutions that previously had spatial planning institutions such as BKPRN into a Spatial Planning Forum.

 

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, selain itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan politik, hukum pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, serta harus memperhatikan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Kemudaian untuk pelaksanaan penyelenggaraan Lingkungan dan Tata Ruang tentu memiliki tujuan-tujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, sedangkan dalam Penataan Ruang menyatakan bahwa Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Kewenangan penataan ruang berbasis lingkungan hidup pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai penyelenggara penataan ruang, dan Terdapat implikasi dari berlakunya undang-undang Cipta Kerja, antara lain perubahan nomenklatur izin pemanfaatan ruang, perubahan nomenklatur pemerintah menjadi pemerintah pusat, serta perubahan lembaga penataan ruang yang sebelumnya memiliki lembaga penataan ruang seperti BKPRN menjadi Forum Penataan Ruang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-02-15

Terbitan

Bagian

Articles