KEBERADAAN BANK TANAH DITINJAU DARI ASAS KEMANFAATAN DAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Abstrak
Land which is under the control of the Land Bank Agency is granted with the status of Management Rights, henceforth on top of this Management Rights, the status of land rights can be given in the form of Cultivation Rights, Building Use Rights and Use Rights in accordance with the designation of the land. In line with the purpose of the establishment of the Land Bank itself, Management Rights owned by the Land Bank Agency can be granted to Central Government Agencies, Regional Governments, Land Banks themselves, BUMN/BUMD, State-Owned Legal Entities such as the status of several State Universities, namely University Indonesia, Gajah Mada University or Bandung Institute of Technology, or Regionally Owned Legal Entities, as well as Legal Entities appointed by the Central Government. Judging from the characteristics of the parties to whom this Management Rights may be granted by the Land Bank, of course, it is not solely intended to seek profit, but rather prioritizes the public interest, social interest or national development interests. The purpose of establishing the Land Bank Agency is to ensure the availability of land in order to maximize the use of land for a just economy for the public interest, social interests, national development interests, economic equity, land consolidation and agrarian reform, as well as to support investment.
ABSTRAK
Tanah yang berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah diberikan dengan status Hak Pengelolaan, untuk selanjutnya di atas Hak Pengelolaan ini dapat diberikan status hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang sesuai dengan peruntukan atas tanah tersebut. Selaras dengan tujuan dari dibentuknya Bank Tanah itu sendiri, Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah itu sendiri, BUMN/BUMD, Badan Hukum Milik Negara seperti status beberapa Perguruan Tinggi Negeri yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada atau Institut Teknologi Bandung, atau Badan Hukum Milik Daerah, serta Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Melihat dari karakteristik dari pihak yang dapat diberikan Hak Pengelolaan ini oleh Badan Bank Tanah tentunya tidak semata-mata ditujukan untuk mencari profit saja namun lebih mengutamakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial atau kepentingan pembangunan nasional.
Tujuan pembentukan Badan Bank Pertanahan, yaitu menjamin ketersediaan tanah dalam rangka memaksimalkan penggunaan tanah bagi perekonomian yang berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria, serta dalam rangka mendukung investasi.